Benarkah Ridwan Kamil Menampar Taufik Hidayat !!!
[caption id="attachment_3521" align="aligncenter" width="620"] Ridwan Kamil (foto:tempo.co)[/caption]
Fakta Unik Ridwan Kamil - Pengacara korban penganiayaan yang disangkakan pada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Made Agus Rediyudana, menyampaikan clientnya, Taufik Hidayat, kembali melaporkan Ridwan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu menyusul cuitan Ridwan Kamil di Twitter yang menyebutkan clientnya adalah preman.
" Kami akan melaporkan Ridwan Kamil dengan memakai Undang-undang Info serta Transaksi Elektronik. Lantaran Ridwan Kamil sudah menyebutkan client kami sebagai preman di sosial media. Itu pencemaran nama baik, " kata Agus pada Tempo lewat sambungan telephone, Ahad, 20 Maret 2016, yang di muat laman TEMPO.CO
baca: Fakta Unik Zaskia Gotik Hanya Lulusan SD
Laporan itu berdasar pada cuitan Ridwan Kamil pada Ahad, 20 Maret 2016. Isi cuitan itu menuduh supir angkot yang disangka ditampar serta dipukul Ridwan Kamil merupakan preman. " tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok walikota, ingin kabur. sy dadah2 saja gitu? " cuit account @ridwankamil. " jika ama preman maksa2 warga kyk gitu, saya tentu kasar. supaya kota jadi teratur. "
Agus menyampaikan, kalau tudingan Ridwan Kamil yang menyebutkan clientnya preman tak berdasarkan serta menjurus pada pencemaran nama. Meski sekian, ia mengaku apa yang dikerjakan oleh clientya dengan menarik angkot ilegal adalah hal yang salah. Tetapi, ia tetaplah tidak terima perlakuan kasar walikota pada clientnya.
" Praktek itu (angkot omprengan) di Kota Bandung telah bertahun-tahun. Sedang client saya baru sebulan ini jadi supir. Namun kami tidak terima seseorang wali kota berlaku kasar pada rakyat kecil, " kata dia.
Ridwan sudah dilaporkan Taufik Hidayat, 42 th., ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan. Pelaporan itu sampai sekarang ini telah dalam step penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda Jawa barat. Ridwan Kamil dituduh sudah tidak mematuhi pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan.
Masalah ini berawal waktu Taufik, sopir angkot ilegal di Kota Bandung tengah ngetem menanti penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016, didatangi Ridwan Kamil. Waktu itu, Ridwan Kamil beserta ajudannya mendatangi Taufik untuk menegor. Waktu itu juga momen sangkaan penamparan serta pemukulan pada Taufik berlangsung. sumber:m.tempo.co
Fakta Unik Ridwan Kamil - Pengacara korban penganiayaan yang disangkakan pada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Made Agus Rediyudana, menyampaikan clientnya, Taufik Hidayat, kembali melaporkan Ridwan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu menyusul cuitan Ridwan Kamil di Twitter yang menyebutkan clientnya adalah preman.
" Kami akan melaporkan Ridwan Kamil dengan memakai Undang-undang Info serta Transaksi Elektronik. Lantaran Ridwan Kamil sudah menyebutkan client kami sebagai preman di sosial media. Itu pencemaran nama baik, " kata Agus pada Tempo lewat sambungan telephone, Ahad, 20 Maret 2016, yang di muat laman TEMPO.CO
baca: Fakta Unik Zaskia Gotik Hanya Lulusan SD
Laporan itu berdasar pada cuitan Ridwan Kamil pada Ahad, 20 Maret 2016. Isi cuitan itu menuduh supir angkot yang disangka ditampar serta dipukul Ridwan Kamil merupakan preman. " tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok walikota, ingin kabur. sy dadah2 saja gitu? " cuit account @ridwankamil. " jika ama preman maksa2 warga kyk gitu, saya tentu kasar. supaya kota jadi teratur. "
Agus menyampaikan, kalau tudingan Ridwan Kamil yang menyebutkan clientnya preman tak berdasarkan serta menjurus pada pencemaran nama. Meski sekian, ia mengaku apa yang dikerjakan oleh clientya dengan menarik angkot ilegal adalah hal yang salah. Tetapi, ia tetaplah tidak terima perlakuan kasar walikota pada clientnya.
" Praktek itu (angkot omprengan) di Kota Bandung telah bertahun-tahun. Sedang client saya baru sebulan ini jadi supir. Namun kami tidak terima seseorang wali kota berlaku kasar pada rakyat kecil, " kata dia.
Ridwan sudah dilaporkan Taufik Hidayat, 42 th., ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan. Pelaporan itu sampai sekarang ini telah dalam step penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda Jawa barat. Ridwan Kamil dituduh sudah tidak mematuhi pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan.
Masalah ini berawal waktu Taufik, sopir angkot ilegal di Kota Bandung tengah ngetem menanti penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016, didatangi Ridwan Kamil. Waktu itu, Ridwan Kamil beserta ajudannya mendatangi Taufik untuk menegor. Waktu itu juga momen sangkaan penamparan serta pemukulan pada Taufik berlangsung. sumber:m.tempo.co
0 Response to "Benarkah Ridwan Kamil Menampar Taufik Hidayat !!!"
Posting Komentar