-->

Zaskia Gotik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta




[caption id="attachment_5226" align="aligncenter" width="600"]zasskia-gotik zasskia-gotik[/caption]

eketawa berita celeb - CYBER CrimDirektorat Reserse Kriminil Spesial (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selalu memahami masalah penghinaan simbol negara yang disangka dikerjakan oleh pedangdut Zaskia Gotik.


Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Kompol Nico Setiawan menyampaikan, pihaknya baru bakal memanggil yang memiliki nama Surkianih itu sesudah semuanya saksi disuruhi keterangannya.

“Senin tim kreatif, tim produser, serta eksekutif produser di panggil, ” tutur Nico di Ditreskrimsus Polda Metro, Jakarta, Rabu (23/3).

Nico memberikan, sistem penyelidikan dikerjakan sesudah ada temuan dari cyber crime. “Bukan delik aduan, ” ucapnya.

Menurut Nico, ada tiga undang-undang yang dapat menjerat yang memiliki goyang itik itu. Pertama, Undang-undang Nomer 24 Th. 2009 mengenai Bendera, Bhs, Simbol Negara, dan Lagu Kebangsaan. Lalu, pasal di KUHP. Paling akhir yaitu Undang-undang Info serta Transaksi Elektronik.

Atas masalah itu Zaskia dapat terancaman hukuman empat hingga lima th. penjara. Untuk dendanya, kata dia dapat meraih Rp 500 juta.(bs/ketawa)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Zaskia Gotik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel